Pages

Rabu, 01 Oktober 2014

Fraktur Pajak

Faktur Pajak Lengkap & Tidak Lengkap

 Sering saya menerima pertanyaan tentang faktur pajak. Pada hakikatnya faktur pajak adalah bukti bahwa pemungutan PPN sudah dilakukan. Dan yang akan saya ulas disini adalah ketentuan pembuatan faktur pajak yang berlaku sejak 1 April 2013 hingga saat ini berjalan. Karena ketentuan untuk sebelum 1 April 2010, atau antara 1 April 2010 s.d 1 April 2013 juga ada perbedaan perlakuan. Cermati agar meminimalisir pelanggaran atas kekeliruan pembuatan faktur pajak.

Contoh Faktur Pajak Lengkap

 Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit mencantumkan: (Pasal 13 (5) UU Nomor 42 Tahun 2009) (Pasal 5 PER-24/PJ/2012

  1. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  2. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP (alamat harus jelas, minimal RT RW, keluarahan/desa, kec, kab/kota, kodepos);
  3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP(alamat harus jelas, minimal RT RW, keluarahan/desa, kec, kab/kota, kodepos);
  4. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  5. PPN yang dipungut;
  6. PPnBM yang dipungut (jika ada);
  7. Tanggal, Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (tanda tangan asli, cap/scan tanda tangan tidak dibolehkan).
Dari contoh diatas bagian yang dikotakin biru paling nggak harus ada dan jelas, dan faktur pajak ini bisa dikreditkan oleh pihak pembeli.

Faktur Pajak Tidak Lengkap Yang Tidak Ada Sanksi

Jika diatas adalah contoh faktur pajak yang lengkap maka ada juga istilah faktur pajak tidak lengkap. Sebelum 1 April 2013 masih dikenal istilah faktur pajak cacat, saat ini adanya faktur pajak lengkap atau faktur pajak tidak lengkap. Untuk contoh gambar diatas adalah contoh yang tidak lengkap namun DJP tidak mengenakan sanksi 2% bagi penjual dan bagi pembeli tidak bisa mengkreditkan PPN masukan ini. Apa tujuan ada pengecualian sanksi bagi FP tidak lengkap, biasanya FP model seperti ini dibuat untuk pembeli yang non PKP/non ber-NPWP yang pada dasarnya mereka memang tidak berkepentingan untuk mengkreditkan atas PPN tersebut.  Bagian yang tidak lengkap hanyalah:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; ATAU
  2. Nama, alamat, dan Nomor; Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau; penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

Faktur Pajak Tidak Lengkap Yang Dikenakan Sanksi dan Tidak Bisa Dikreditkan

Pada faktur pajak yang bisa dikenakan sanksi 2% atas DPP bagi si penerbit adalah yang bagian dari faktur pajaknya tidak mencantumkan sebagian atau keseluruhan data seperti pada contoh gambar faktur pajak lengkap. Sanksinya adalah:
  • 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk si penjual, nanti KPP akan menerbitkan STP atas denda ini
  • Bagi si pembeli (CV Ogah-Ogahan) tidak bisa mengkreditkan PPN masukan (Rp.100.000) jika terlanjur mengkreditkan maka diharuskan melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan mengeluarkan PPN masukan tersebut akibatnya bagi SPT PPN si pembeli akan menjadi kurang bayar senilai PM yang tidak seharusnya dikreditkan tersebut..
Pada contoh diatas ada 3 bagian yang menyebabkan FP tidak lengkap dan bisa dikenai denda, yaitu:
  1. Nomor Faktur Pajak, di kasus ini asumsinya si penerbit (PT.AA) sudah kehabisan jatah nomor faktur tetapi melanjutkan dengan nomor versinya sendiri (nomor fiktif)
  2. Si pembeli (CV. Ogah-Ogahan) sebenarnya adalah PKP juga, namun si penjual tidak meminta data pembeli secara lengkap sehingga alamatnya tidak ditulis lengkap dan NPWP-nya diisi 00 seharusnya ditulis lengkap dan rinci untuk bagian alamat.
  3. Penandatangan di FP harusnya adalah direktur PT.AA-nya sendiri karena si boss lagi sakit jadi ditandatanganilah oleh staffnya atas nama Dwi Utomo, padahal si staff tsb bukan orang yang ditunjuk sebagai penandatangan dokumen FP.

Bentuk dan Ukuran Faktur Pajak

Pada pasal Pasal 3 PER-24/PJ/2012 disebutkan “Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP” artinya tata letak bisa diluar pakem tapi informasi yang penting harus tertampil dengan jelas. Beberapa wajib pajak yang saya temui mereka menggabungkan invoice dan FP dalam 1 kertas dan tidak masalah sepanjang memenuhi ketentuan FP lengkap.
Bentuk dan ukuran Faktur Pajak ini dapat dibuat sebagaimana contoh pada :
  • Lampiran lA PER-24/PJ/2012 (Untuk FP Rupiah, ya contoh gambar seperti diatas itu)
  • Lampiran IB PER-24/PJ/2012 (Untuk FP dengan keterangan valas)
Contoh bentuk faktur pajak dibawah ini desainnya out of the box tapi sah dan mengakomodir ketentuan agar bisa disebut FP lengkap

 
Demikian ulasan singkat tentang kriteria faktur pajak lengkap, dengan adanya pemberlakuan e-faktur tahun depan khususnya bagi yang usahanya di jawa bali akan mengurangi keteledoran dalam pembuatan faktur pajak sehingga terhindar dari sanksi dan tidak merugikan bagi si pembeli.


Source :  http://amsyong.com/2014/09/faktur-pajak-lengkap-tidak-lengkap-2/

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

 
Blogger Templates